Bengkulu, TRNews — Polemik antara perangkat desa dan insan pers kembali memunculkan ketegangan di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Setelah beberapa hari sebelumnya muncul dugaan pengancaman terhadap wartawan oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala desa, kini publik dikejutkan oleh unggahan media sosial yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook yang diduga kuat milik Pjs Kepala Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bining Kuning, Yulia Wijayanti. Pada Kamis (4/12/2025), akun itu memuat tulisan bernada merendahkan dalam bahasa daerah, yang menyebut seolah-olah ada wartawan meminta uang Rp2 juta dan meminta dokumen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Ruponyo wartawan abal-abal tu ndak duit 2 juta… Kalau idak ndak ngasih, idak aman nyo kek kamorang,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan kegagalan program ketahanan pangan BUMDes Pungguk Pedaro. Program tersebut berupa usaha ayam petelur yang disebut telah menghabiskan anggaran besar dan memunculkan potensi kerugian negara.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau data faktual terkait program tersebut, unggahan akun itu justru dinilai mencoba menggiring opini negatif publik terhadap profesi wartawan.
Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari para jurnalis di Bengkulu. Sejumlah organisasi pers menyebut bahwa unggahan tersebut mencederai kehormatan profesi jurnalis dan menyesatkan masyarakat.
“Jika ada oknum, sebutkan namanya dan laporkan secara resmi. Jangan menggeneralisasi profesi wartawan. Itu bentuk serangan terhadap kemerdekaan pers,” ujar salah satu perwakilan jurnalis lokal, Kamis (4/12/2025).
Menurut mereka, wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, dan mempublikasikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan tanpa bukti dianggap sangat berbahaya bagi hubungan antara pemerintah desa dan media sebagai pilar keempat demokrasi.
Unggahan dengan dugaan unsur penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan dapat diproses melalui:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal terkait perlindungan profesi jurnalis
- UU ITE, pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik
Apabila terbukti dilakukan secara sadar dan disebarluaskan secara publik, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Unggahan itu kini menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat. Banyak warganet menyayangkan pernyataan seorang pejabat desa yang semestinya menjadi contoh etika komunikasi publik.
“Tidak semestinya seorang pejabat mengumbar kata-kata merendahkan. Kalau ada masalah dengan pemberitaan, tempuh hak jawab yang disediakan undang-undang,” tulis salah satu warga di kolom komentar.
Polemik ini diperkirakan akan terus berlanjut, terutama terkait upaya klarifikasi pihak desa dan langkah hukum dari pihak yang dirugikan.***
Editor: Eko TRN




Tinggalkan Balasan