BENGKULU, TRN Senat akademik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menjadi lokasi penguatan komitmen lintas sektor dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT). Kegiatan bertajuk Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat ini diinisiasi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berlangsung pada Senin (4/5/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI perwakilan Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah preventif yang melibatkan dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan obat bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Menurut Destita, edukasi di lingkungan kampus menjadi strategi utama dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap risiko penggunaan obat yang tidak sesuai aturan. “Penyalahgunaan obat-obatan merupakan persoalan kompleks. Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar mahasiswa memahami bahaya yang mengintai,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan bahwa BPOM menerapkan pendekatan terpadu dalam melindungi masyarakat. Pendekatan tersebut meliputi langkah preventif, pre-emptive, hingga penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa obat-obatan tertentu pada dasarnya legal digunakan untuk kepentingan medis. Namun, penggunaannya menjadi pelanggaran hukum jika diedarkan tanpa izin atau digunakan tanpa resep dokter.

BPOM juga memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari jalur distribusi impor, industri farmasi, hingga apotek. Selain itu, patroli siber terus ditingkatkan untuk mengantisipasi maraknya penjualan obat secara daring. Dalam hal penindakan, pelaku distribusi ilegal dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Yang menjadi fokus penindakan adalah penyalahgunaannya. Masyarakat perlu memahami risiko dan tidak tergiur menggunakan obat dari jalur ilegal,” kata Tubagus.

Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Kodon Tarigan, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat terkait ciri-ciri obat yang legal dan aman dikonsumsi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat mencurigakan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan partisipasi ratusan mahasiswa dan dosen. Diskusi dan edukasi yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif dalam mencegah penyalahgunaan obat.

Sinergi antara unsur legislatif, lembaga pengawas, dan institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat. Aksi nasional ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi momentum penting dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab.***