KEPAHIANG, TRN Kepolisian Resor Kepahiang melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) dua posisi strategis, yakni Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan Kapolsek Tebat Karai, pada Senin (4/5/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Command Center Polres Kepahiang dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.

Pergantian pejabat Kasat Lantas dan Kapolsek Tebat Karai sebagai bagian dari rotasi organisasi Polri.

Sertijab dipimpin langsung Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. Jabatan Kasat Lantas diserahterimakan dari Iptu Alex Candra Winata, S.Sos., M.H. kepada Iptu M. Dodi Mardiansyah, S.H. Sementara Kapolsek Tebat Karai beralih dari Iptu Pipin Nurkholis, S.H., M.H. kepada Ipda Frengky, S.E.

Rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri guna penyegaran serta peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Upacara diawali dengan masuknya komandan upacara dan inspektur upacara, dilanjutkan pembacaan keputusan Kapolda Bengkulu, penyematan tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang didampingi rohaniawan. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sertijab, sumpah jabatan, serta fakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa mutasi jabatan adalah langkah strategis dalam menjaga ritme organisasi tetap dinamis dan adaptif terhadap tantangan pelayanan masyarakat.

“Rotasi jabatan adalah bagian dari pembinaan organisasi. Pejabat yang baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerja di wilayah tugasnya,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah bersama jajaran Polres Kepahiang dan Bhayangkari, mencerminkan soliditas internal institusi. Seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan lancar.

Pergantian pejabat ini diharapkan memperkuat kinerja Polres Kepahiang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***