Kepahiang, TRN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. 5 Mei 2026

Penguatan program tersebut dilakukan menyusul temuan adanya indikasi ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke sejumlah desa untuk melakukan pemantauan sekaligus memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan indikasi adanya program desa yang tidak selaras dengan perencanaan. Bahkan, terdapat dugaan kegiatan yang tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Kajari.

Salah satu temuan mencuat di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Di beberapa desa, program yang dijalankan dinilai seragam dan diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Program yang sama di sejumlah desa perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen APBDes untuk memastikan kesesuaiannya,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kepahiang akan mengubah pola pendampingan desa dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga mencakup perencanaan hingga evaluasi program.

Menurut Kajari, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap penggunaan dana desa benar-benar mengacu pada hasil Musrenbangdes serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kejari juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pelaksanaan program desa. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu yang memengaruhi pengelolaan anggaran desa.

“Kami berharap semua pihak menjaga integritas. Jangan sampai dana desa dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengawasan. Warga didorong untuk aktif mengawal pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan penguatan Program Jaga Desa, Kejari Kepahiang berharap potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kepahiang.***