Bengkulu, TR – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungutan dalam proses pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Kamis (26/3/2026), turun langsung melakukan klarifikasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang rapat BKD Provinsi Bengkulu.

Menurut Herwan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan transparan.

“Sesuai arahan pimpinan, kami memastikan tidak ada pungutan liar maupun gratifikasi dalam pengisian jabatan. Semua proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Oknum yang disebutkan telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Herwan.

Isu yang beredar di media sosial menyebut adanya dugaan pungutan uang berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta oleh seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Oknum tersebut diduga menjanjikan jabatan kepala sekolah kepada sejumlah guru, bahkan disebut-sebut mencatut nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Selain itu, dugaan serupa juga mencuat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Seorang oknum pejabat dikabarkan meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta dengan iming-iming jabatan eselon III.

Menanggapi hal tersebut, Herwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi. Ia memastikan, jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menginginkan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari disiplin ringan hingga berat,” tegasnya.

Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. Oknum yang disebut dalam isu tersebut telah dimintai keterangan dengan pendampingan dari pimpinan instansi terkait.

Sementara itu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sejumlah pejabat juga turut dipanggil untuk klarifikasi. Namun, tidak semua pihak hadir dalam pemeriksaan awal dan dijadwalkan akan dipanggil kembali pada pekan berikutnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan birokrasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, tanpa diskriminasi latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Langkah klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.