BENGKULU TENGAH, TRN — Tim Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan pemeri ksaan dan klarifikasi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, selama periode anggaran 2022 hingga 2025.
Permintaan tersebut disampaikan GOLBE setelah menelaah sejumlah data dan rincian anggaran desa yang menurut mereka perlu mendapatkan klarifikasi, terutama terkait transparansi pengelolaan anggaran, pelibatan masyarakat, realisasi kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan sejumlah program.
Berdasarkan data yang disampaikan GOLBE, total pagu Dana Desa yang menjadi sorotan selama empat tahun anggaran tersebut mencapai Rp3.433.636.450.
“Kami minta APH Kejari Bengkulu Tengah segera periksa. Polanya sudah empat tahun. 2022-2023 ditutup, 2024 jomplang, 2025 gelap total dan diduga dikelola keluarga Kades. Ini uang negara untuk 393 KK,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).
GOLBE menyebut Desa Linggar Galing memiliki sekitar 393 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sekitar 1.465 jiwa. Menurut tim tersebut, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan Dana Desa dapat dipastikan sesuai perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk tahun anggaran 2022, GOLBE menyebut pagu Dana Desa Linggar Galing mencapai Rp802.150.000 dan telah dicairkan 100 persen.
GOLBE mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai rincian kegiatan yang dibiayai Dana Desa pada tahun tersebut. Mereka menyebut masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai program, besaran anggaran, serta realisasi kegiatan yang menggunakan dana publik.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemerintahan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, tudingan mengenai tidak optimalnya publikasi anggaran tersebut masih merupakan pernyataan GOLBE dan belum disertai hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
Pada 2023, pagu Dana Desa yang disebut GOLBE mencapai Rp816.420.000 dan dicairkan melalui tiga tahap.
Tim tersebut mempertanyakan keterbukaan rincian sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, program kesehatan dan pendidikan, musyawarah desa, Sistem Informasi Desa (SID), serta kegiatan pemberdayaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut GOLBE, keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat merupakan penerima manfaat sekaligus memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan dan direalisasikan.
Sorotan lebih rinci disampaikan GOLBE terhadap Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan pagu sebesar Rp985.867.450.
Berdasarkan data yang disampaikan tim tersebut, bidang pembangunan desa disebut memperoleh alokasi sekitar Rp853.702.450 atau 86,5 persen.
Sejumlah kegiatan yang disebut antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp536.284.450, gorong-gorong Rp20 juta, air bersih Rp47.318.000, jembatan desa Rp75.300.000, ketahanan pangan Rp166 juta, serta teknologi peternakan Rp8,8 juta.
GOLBE meminta adanya klarifikasi mengenai sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk lokasi kegiatan, sumber material, dan dugaan pelibatan pihak ketiga.
Selain pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan disebut memperoleh sekitar Rp31.800.000 atau 3,2 persen. Anggaran tersebut antara lain dikaitkan dengan kegiatan Posyandu, Poskesdes, PAUD, dan TPQ.
Sementara itu, bidang pemerintahan disebut mendapatkan Rp69.335.000, sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat sekitar Rp31.030.000.
GOLBE menilai bidang pemberdayaan masyarakat perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan penguatan perekonomian masyarakat desa.
Untuk tahun anggaran 2025, GOLBE menyebut pagu Dana Desa Linggar Galing mencapai Rp829.199.000 dan telah dicairkan 100 persen melalui dua tahap.
Menurut GOLBE, data yang mereka peroleh terkait 2025 belum memperlihatkan rincian kegiatan secara memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan tim meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan Dana Desa.
GOLBE juga menyampaikan dugaan mengenai adanya keterlibatan pihak keluarga kepala desa dalam pengaturan kegiatan Dana Desa, termasuk klaim mengenai dugaan peran istri kepala desa.
Klaim tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Atas berbagai persoalan yang mereka soroti, GOLBE meminta Kejari Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Linggar Galing selama empat tahun anggaran.
Menurut GOLBE, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
GOLBE juga menilai transparansi dan pelibatan masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Penting ditegaskan, seluruh dugaan, penilaian, dan tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan serta informasi yang disampaikan Tim GOLBE. Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penerapan pasal hukum maupun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan fakta hukum yang ditemukan.
Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang disebut atau dituding dalam suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Linggar Galing belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas berbagai dugaan yang disampaikan Tim GOLBE.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Linggar Galing maupun pihak lain yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan dan memenuhi prinsip akurasi dalam pemberitaan. (TIM)




Tinggalkan Balasan