Bengkulu Tengah, TRN — GOLBE meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan mushola di kawasan Objek Wisata Glamping Rindu Hati, Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Pariwisata Tahun Anggaran 2024 tersebut memiliki nilai anggaran Rp195 juta dan dikerjakan oleh CV Menara Baja Project. Berdasarkan informasi yang disampaikan GOLBE, bangunan mushola memiliki ukuran sekitar 6 x 6 meter atau 36 meter persegi.
Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidakwajaran nilai pekerjaan, dugaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan, keterlibatan masyarakat setempat, serta keterbukaan informasi mengenai dokumen dan pelaksanaan proyek.
Tim GOLBE menilai proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan pemerintah.
Dengan nilai kontrak Rp195 juta dan luas bangunan yang disebut sekitar 36 meter persegi, perhitungan sederhana menunjukkan nilai anggaran setara sekitar Rp5,42 juta per meter persegi.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya mark up atau kerugian negara. Untuk memastikan kewajaran harga, diperlukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi material, struktur bangunan, harga satuan pekerjaan, biaya tenaga kerja, kondisi lokasi, serta dokumen kontrak.
Karena itu, GOLBE mendesak aparat terkait melakukan audit dan pemeriksaan teknis sebelum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.
Selain persoalan nilai pekerjaan, GOLBE juga menyoroti dugaan adanya hubungan keluarga dalam struktur pengelolaan kegiatan.
GOLBE menyebut terdapat dugaan bahwa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk surat keputusan pengangkatan PPTK, struktur pelaksanaan kegiatan, dokumen pengadaan, serta ketentuan mengenai kewenangan dan potensi konflik kepentingan yang berlaku.
Hubungan keluarga, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan, intervensi, keuntungan pribadi, atau pelanggaran terhadap prosedur pengadaan.
GOLBE juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat Desa Rindu Hati dalam pekerjaan proyek tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan GOLBE, pekerjaan diduga lebih banyak melibatkan pihak ketiga dari luar desa sehingga masyarakat setempat dinilai belum memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari kegiatan pembangunan.
Selain itu, GOLBE mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek, termasuk RAB, papan informasi kegiatan, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta informasi mengenai proses pemilihan penyedia.
Aspek transparansi tersebut dinilai penting karena masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran publik sepanjang informasi tersebut terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim GOLBE menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertama, GOLBE meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen serta kondisi fisik proyek pembangunan mushola.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah diminta melakukan audit terhadap RAB, harga satuan, volume, spesifikasi pekerjaan, dan kesesuaian realisasi dengan kontrak.
Ketiga, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah diminta membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai dokumen pelaksanaan proyek sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, Bupati Bengkulu Tengah diminta melakukan evaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya.
Tim GOLBE menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap proyek tersebut karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara.
“Rp195 juta merupakan uang rakyat. Kami meminta APH tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut secara objektif, baik dari sisi dokumen maupun kondisi fisiknya,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).
GOLBE juga meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kesesuaian antara anggaran, pekerjaan yang terpasang, dan dokumen kontrak.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Tim GOLBE mengenai proyek pembangunan mushola tersebut. (TIM)




Tinggalkan Balasan