Restorative Justice: Kejaksaan Setujui Penghentian Penuntutan 29 Kasus

Restorative Justice: Kejaksaan Setujui Penghentian Penuntutan 29 Kasus

termobariknews.com – Pada Rabu, 12 Juni 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose untuk menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Berikut adalah daftar tersangka dan kasus yang mendapatkan persetujuan:

1. Sahrin bin Samsul Hamid – Kejaksaan Negeri Metro: Melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2. Syamsul bin Raus (Alm) – Kejaksaan Negeri Pringsewu: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Ahmad Safe’i bin Arifin – Kejaksaan Negeri Pringsewu: Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Al Hanif Rizqy Fajar Firdaus – Kejaksaan Negeri Sidoarjo: Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Masdjudi – Kejaksaan Negeri Sidoarjo: Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Sunaryan bin Miskari – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Zainal bin Misnaji – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Widyawati anak dari Sugiono (Alm) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
9. Erika Krisdiana Dewi binti Matlikan – Kejaksaan Negeri Lamongan: Melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
10. Rohanah binti Alm. Tamin – Kejaksaan Negeri Lamongan: Melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
11. Rudi Lukito – Kejaksaan Negeri Jember: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Sudin bin Tomo – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo: Melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Gunawan Arya Prita alias Brutu bin Nurudin – Kejaksaan Negeri Pacitan: Melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
14. Riki Ariyanto bin Jauhari – Kejaksaan Negeri Sumenep: Melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
15. Muhammad Fery Arifiyanto – Kejaksaan Negeri Kota Malang: Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Nurbaeti S.Sos binti Kamaji Nuhung – Kejaksaan Negeri Jeneponto: Melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
17. La Ode Julkifli alias Jul bin La Ode Tandi – Kejaksaan Negeri Makassar: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
18. Sunda Pit Pangke – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
19. Relly Pangkey – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Rival Randi Setlight – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Clay Glensy Keintjem – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Lusye Waralang alias Ses Lu – Kejaksaan Negeri Bitung: Melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
23. Joni Bawulu – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Rizki Gregori Bawulu – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
25. Alpons Hidayatulloh – Kejaksaan Negeri Tomohon: Melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
26. Adikara Hutajulu – Kejaksaan Negeri Toba Samosir: Melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
27. Maulana – Kejaksaan Negeri Asahan: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
28. Rusdiana alias Rus binti Aji Rais (Alm) – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
29. Rika binti Rohmat (Alm) – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong: Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Proses Perdamaian: Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Riwayat Hukum: Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
3. Kejadian Pertama: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
4. Ancaman Pidana: Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
5. Komitmen: Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
6. Proses Sukarela: Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
7. Kesepakatan: Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
8. Pertimbangan Sosiologis: Pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mendorong penyelesaian konflik secara damai dan adil. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan restoratif yang lebih humanis dan efektif dalam penanganan kasus pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *