termobariknews.com – Pemerintah mengumumkan bahwa pada Juni 2024 tidak ada perubahan tarif listrik, termasuk untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, tarif listrik yang berlaku pada bulan ini tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
“Tarif listrik untuk Juni sudah ditetapkan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni 2024,” ujar Jisman ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa tarif listrik akan tetap sama hingga Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Secara detail, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik pada triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi dari bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 15.580,53 per USD, ICP sebesar USD 77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya ada penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif triwulan I 2024. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa kebijakan penentuan tarif listrik adalah wewenang pemerintah. PLN akan terus menjalankan arahan pemerintah terkait tarif listrik untuk Juni 2024.
“Otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ucap Darmawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini.
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Juni 2024, berdasarkan situs resmi PLN perihal tarif listrik periode April-Juni 2024:
1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Meskipun beberapa parameter ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menstabilkan tarif demi kepentingan rakyat.
PLN sebagai penyedia layanan listrik terbesar di Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah ini dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa ada kenaikan tarif listrik. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat terus menikmati layanan listrik dengan biaya yang terjangkau dan stabil.
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kestabilan ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global. Dengan demikian, masyarakat bisa merasa tenang dan tidak khawatir dengan potensi kenaikan biaya listrik di pertengahan tahun 2024 ini.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional dan memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti listrik tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.