TERMOBARIKNEWS.COM – Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 4 Juni hingga 30 November 2024 menghadapi tantangan serius. Program yang bertujuan meringankan beban masyarakat ini terancam tidak mencapai targetnya. Masalah ini terpantau pada Minggu, 9 Juni 2024. Salah satu warga, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa banyak warga Kota Bengkulu yang berencana membayar pajak kendaraan malah urung melakukannya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang terkena tilang elektronik dengan jumlah denda yang lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan.
Menanggapi permasalahan ini, Rustam Efendi, S.H, dari Kantor Bantuan Hukum di Jakarta memberikan penjelasan. “Jika terkena tilang elektronik, dendanya harus diselesaikan terlebih dahulu. Baru bisa membayar pajak,” jelas Rustam. Ia juga menyayangkan penerapan tilang elektronik yang tidak disertai dengan pemasangan rambu-rambu yang memadai, seolah-olah ingin menjebak masyarakat. Rustam meminta Dinas Perhubungan segera memasang rambu-rambu yang jelas dan meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena tilang elektronik. Dengan demikian, target Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai. Minggu, 9 Juni 2024
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung di seluruh gerai Samsat yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. “Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu hingga 30 November tahun ini,” ujar Gubernur Rohidin pada Selasa, 4 Juni 2024.
Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan kali ini tidak memiliki kuota tertentu, namun dibatasi oleh waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. “Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali diteruskan. Haryadi menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan program ini didasarkan pada evaluasi beberapa tahun terakhir yang menunjukkan respon positif dari masyarakat. “Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, serta koordinasi dengan pak Gubernur, ternyata pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini,” jelas Haryadi. (*)
Rustam Efendi, S.H: Warga Keluhkan Tilang Elektronik, Pemutihan Pajak Bengkulu Terganggu