Terobosan Baru: Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Presiden Jokowi

Terobosan Baru: Ormas Keagamaan Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Presiden Jokowi

termobariknews.com – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, memberikan tanggapan terkait izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurut Pdt Gomar, kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan kekayaan negara.

“Ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Pdt Gomar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (6/6/2024).

Pdt Gomar menyambut baik langkah ini, namun ia juga mengingatkan bahwa implementasinya tidak akan mudah. Ormas keagamaan mungkin menghadapi tantangan besar dalam mengelola tambang, mengingat kompleksitas dan dampak luas dari industri pertambangan.

“Namun mengingat setiap ormas keagamaan memiliki mekanisme internal yang dapat mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu mereka, bila dipercaya, akan dapat mengelola tambang dengan optimal dan profesional,” tambahnya.

Pdt Gomar juga mengingatkan bahwa dalam mengelola tambang, ormas keagamaan harus tetap menjaga fokus pada tugas dan fungsi utama mereka, yaitu membina umat. Jangan sampai ormas keagamaan terkooptasi oleh mekanisme pasar hingga kehilangan daya kritis dan suara profetisnya.

“Yang paling penting, jangan sampai ormas keagamaan tersandera oleh berbagai sebab hingga kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” tegas Pdt Gomar.

Menurutnya, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang, jika dilakukan dengan baik, dapat menjadi terobosan dan contoh dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan di masa depan.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 Mei 2024. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan baru ini, ormas keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK), sebagaimana tertuang di Pasal 83A.

Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui oleh negara: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Masing-masing agama ini memiliki ormas yang berpotensi mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Berikut adalah daftar ormas keagamaan yang diakui:

Islam:
1. Nahdlatul Ulama (NU)
2. Muhammadiyah
3. Sarekat Islam
4. Persatuan Umat Islam (PUI)
5. Al-Irsyad Al-Islamiyah
6. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
7. Mathlaul Anwar
8. Al-Jam’iyatul Washliyah
9. Persatuan Islam (Persis)
10. Darud Dakwah Wal Irsyad
11. Wanita Islam
12. Alkhairaat
13. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
14. Hidayatullah

Kristen:
1. Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
2. Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
3. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
4. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
5. Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)

Katolik:
1. Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
2. Wanita Katolik RI (WKRI)
3. Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Hindu:
1. Lembaga Pengembangan Dharma Gita
2. Peradah Indonesia
3. Wanita Hindu Dharma Indonesia

Buddha:
1. Majelis Agama Buddha Theravada
2. Pemuda Theravada Indonesia
3. Majelis Buddhayana Indonesia
4. Wanita Buddhis Indonesia
5. Yayasan Lumbini

Konghucu:
1. Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

Keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang merupakan langkah yang memiliki tantangan dan potensi besar. Tantangannya meliputi kemampuan ormas dalam mengelola tambang secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ketat. Selain itu, ormas harus memastikan bahwa keterlibatan mereka dalam bisnis tambang tidak mengganggu fokus utama mereka dalam membina umat dan menjaga nilai-nilai moral dan etika.

Di sisi lain, keterlibatan ormas keagamaan dalam industri pertambangan juga memiliki potensi besar. Ormas keagamaan memiliki jaringan yang luas dan dukungan dari masyarakat yang kuat. Jika dikelola dengan baik, keterlibatan ini dapat menjadi model pengelolaan tambang yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Kebijakan Presiden Jokowi yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola tambang merupakan langkah inovatif yang dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan profesional, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan. Ormas keagamaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab sosial mereka, serta terus menjadi suara kritis dan profetis dalam pembangunan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *